ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Daftar Jejak Kejahatan Temius Magayang, Pentolan KKB yang Menjabat sebagai Kepala Desa

Demius Magayang alias Temius Magayang, sosok pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berhasil dibekuk aparat, disangkakan empat kasus.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Temianus Magayang (wajah ditutup), tengah menjalani perawatan di IGD RS Bhayangkara Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Demius Magayang alias Temius Magayang, sosok pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berhasil dibekuk aparat, disangkakan empat kasus.

Demius Magayang ditangkap aparat gabungan di Jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Sabtu (27/11/2021) pukul 10.40 WIT.

Diketahui, sosoknya yang baru berusia 25 tahun ternyata merupakan Kepala Desa di Distrik Kwelamdua.

"Yang menarik dari Temianus Magayang yang berusia 25 tahun, pekerjaannya adalah Kepala Desa Sesepi, Distrik Kwelamdua," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Pentolan KKB Temianus Magayang Ternyata Kepala Desa, Berpotensi Gunakan Dana Desa untuk Kelompoknya

Baca juga: Rakyat Papua Minta Penegak Hukum Segera Periksa Aliran Dana Otsus, Ada Apa?

Berdasarkan laporan polisi (LP) ada empat kasus yang akan disangkakan kepada salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini.

Diketahui, Demius Magayang ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Sabtu (27/11/2021).

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan, dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan bersama tokoh KKB lainnya, Senat Soll.

Senat Soll sudah meninggal di Jayapura pada 26 September 2021 karena luka tembak di kaki saat ditangkap di Dekai pada 1 September 2021.

"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temius Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal di Jayapura, Senin (29/11/2021).

Baca juga: OPM Papua Sempat Beri Peringatan Jelang HUT, Aparat Waspadai Gangguan Kamtibmas

Kemudian, satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.

"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.

Proses hukum Demius Magayang akan dilakukan setelah tim dokter RS Bhayangkara Jayapura menyatakan tersangka telah sembuh dari luka tembak yang dideritanya.

Otak Aksi di Yahukimo

Temius Magayang merupakan salah satu otak dari berbagai aksi kriminal di Yahukimo.

Ia adalah sosok yang mengundang Tendius Gwijangge untuk datang ke Yahukimo dan melakukan serangkaian aksi bersama Senat Soll.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved