Rabu, 13 Mei 2026

Hukum & Kriminal

2 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kantor PSS Sleman

Dua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu GD (36) warga Pundong, Bantul dan TL (26) warga Trimulyo, Sleman.

Tayang:
Tangkapan Layar
Tampak orang tak dikenal membakar properti yang ada di dalam Omah PSS Sleman yang terletak di kawasan Randugowang, Tegal Weru, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Minggu (28/11/2021) sore. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran kantor PSS Sleman atau disebut Omah PSS.

Dua pelaku GD dan TL menyerahkan diri ke Polres Sleman, pada Selasa (30/11/2021) malam.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menyebut polisi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Motif pelaku bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus dalam mengikuti Liga 1," katanya, di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kunker di Papua, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Pusat Kota

Dua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu GD (36) warga Pundong, Bantul dan TL (26) warga Trimulyo, Sleman.

Menurut keterangan polisi, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan membakar meja kayu, kursi, lantai dan dinding yang berada di Omah PSS Sleman menggunakan bensin.

Dikatakan Rony, berdasarkan pengakuan pelaku aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT PSS Sleman.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Sri Mulyani Klarifikasi Pernyataan Endapan Dana Rp 12 Triliun di Papua

Kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 187 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Selain itu juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan.

Kemudian, pasal 55 KUHP

Peristiwa pembakaran Omah PSS itu sendiri terjadi pada Minggu 28 November lalu.

Percobaan pembakaran Omah PSS terjadi seusai laga PSS Sleman vs Persita Tangerang pada lanjutan BRI Liga 1 2021.

Dimana dalam laga tersebut PSS Sleman harus menuai kekalahan 1-0 atas Persita Tangerang.

Baca juga: Sri Mulyani Respons Santai Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya

Kronologi

AKP Rony Prasadana memaparkan, kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku GD pada Minggu (28/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB datang ke acara komunitas bola di sebuah warung yang ada di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved