Hukum & Kriminal
2 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kantor PSS Sleman
Dua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu GD (36) warga Pundong, Bantul dan TL (26) warga Trimulyo, Sleman.
Dalam acara tersebut, pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.
Pelaku menonton pertandingan PSS Sleman vs Persita Tangerang, dimana pada laga itu PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 0-1 untuk Persita Tangerang.
Permainan belum selesai. Namun GD mengajak TL dan GTX untuk keluar.
Baca juga: Hari Jadi OPM, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Jayapura dan Teluk Bintuni
Pelaku bersama kedua temannya itu menuju ke parkiraan sepeda motor dan mengajak keduanya untuk pergi ke Omah PSS.
"Ayok neng omah PSS wae, ngamuk (ayo ke Omah PSS aja, ngamuk)," kata Rony, menirukan ucapan pelaku kepada temannya.
TL dan GTX tidak menjawab namun mengikuti pelaku pergi ke Omah PSS yang ada di Randu Gowang RT 01 RW 17, Tegal Weru, Sariharjo, Ngaglik.
Pelaku GD membonceng TL mengendarai sepeda motor menuju Omah PSS. Diikuti oleh GTX.
Baca juga: Selesaikan Konflik Papua dengan Keberanian
Namun, sebelum sampai di lokasi, tepatnta di seputar daerah Palagan, GD menyuruh TL untuk membeli bensin satu liter di pinggir jalan.
Uang yang digunakan untuk membeli bensin adalah uang TL. Bensin tersebut dimasukkan dalam botol air mineral.
Sesampai di Omah PSS, mereka parkir di depan.
Kemudian, GD turun dengan membawa bensin tersebut. Lalu Ia masuk lewat gerbang depan.
Saat itu, pelaku sempat ditegur oleh penjaga keamanan. Namun pelaku tetap masuk.
Pelaku GD menuangkan bensin ke meja kayu, kursi, tembok dan lantai di ruang meeting Omah PSS Sleman dan membakarnya menggunakan korek api.
Setelah membakar, pelaku menuju logo PSS untuk meluapkan emosi dan kekecewaan.
"Pelaku lalu pergi meninggalkan omah PSS, mengendarai sepeda motor," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tampak-orang-tak-dikenal-membakar-properti-yang-ada-di-dalam-omah-pss-sleman.jpg)