Opini
Selesaikan Konflik Papua dengan Keberanian
Masyarakat Papua bukanlah musuh yang diperangi, melainkan saudara kandung yang harus dicintai, dilindungi, dibantu dan dijaga harkat dan martabatnya.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Oleh: Brigjen TNI Bangun Nawoko
(Komandan Korem 174 / Anim Ti Waninggap (ATW) Merauke)
------------
HARI ini kita telah berada di Bulan Desember 2021, bulan yang memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Papua dan Indonesia.
Bulan Desember yang secara umum merupakan bulan kebahagiaan bagi sebagian masyarakat Papua yang ingin merayakan Natal dan Tahun baru dengan kegiatan ibadah dan perayaan damai.
Namun sekaligus merupakan bulan kewaspadaan dan kekuatiran karena dianggap sebagai hari kemerdekaan bagi sekelompok orang. Biasanya berpotensi memicu tindak-tindak kekerasan yang merugikan masyarakat.
Situasi seperti ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga saat ini belum ditemukan formulasi yang paling tepat untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Klaim Peringatan Papua Merdeka 1 Desember, Polisi: Mimika Kondusif, Tak Ada Gangguan Menonjol
Pergantian pimpinan TNI dan TNI AD secara bersamaan yang diiringi oleh semangat perubahan paradigma dalam penyelesaian masalah Papua dengan mengedepankan cara-cara damai dan merangkul masyarakat baik oleh pimpinan TNI maupun TNI AD, direspon secara positif oleh banyak pihak.
Kebijakan baru yang diterapkan oleh pimpinan TNI dan TNI AD yang selama ini menjadi salah satu stakeholder utama penanganan konflik Papua.
Seolah-olah memberikan angin segar bagi upaya penyelesaian masalah Papua secara komprehensif dan tuntas.
Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan TNI dan TNI AD memiliki komitmen yang kuat untuk menjabarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga Negara untuk mengambil langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, dan fokus.
Lalu bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Sri Mulyani Klarifikasi Pernyataan Endapan Dana Rp 12 Triliun di Papua
Dalam Inpres tersebut, Panglima Tentara Nasional Indonesia diberikan instruksi oleh Presiden RI untuk:
a. Memberikan dukungan pengamanan dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
b. Mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar dan pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil, pedalaman, perbatasan negara, dan pulau-pulau kecil dan komunitas adat terpencil.