Nasib Mbah Minto di Demak, Melawan Pencuri Ikan di Kolamnya tapi Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang lelaku paruh baya bernama Kasmito atau Mbah Minto (74) dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.
Sementara Marjani juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.
Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara.
Sementara usianya saat ini sudah lanjut.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu."
"Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Baca juga: Berpikir Pacarnya Disembuyikan, Pria di Tasik Ngamuk Tantang Warga dan Berakhir Tewas Dikeroyok
Baca juga: Jelang Laga, Pebulu Tangkis Ganda Campuran asal Denmark Tampil dengan Rambut Baru
Haryanto berharap, hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara