ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasib Mbah Minto di Demak, Melawan Pencuri Ikan di Kolamnya tapi Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang lelaku paruh baya bernama Kasmito atau Mbah Minto (74) dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.

(Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto)
Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang lelaku paruh baya bernama Kasmito atau Mbah Minto (74) dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.

Insiden tragis ini terjadi saat Mbah Minto memergoki seorang pria bernama Marjani yang akan menyetrum ikan di kolamnya.

Namun, dari pengakuan Mbah Minto, Marjani yang terpergok menyerang kakek 74 tahun itu dengan alat setrum.

Akan tetapi Mbah Minto membacok pria tersebut hingga ditemukan tewas.

Baca juga: Panik Lantaran Kebakaran, Seorang Ibu di Sumsel Lupa Bayinya Tertidur, Saat Ditemukan Sudah Tewas

Baca juga: Seorang Ibu Panik Berlari Selamatkan Diri saat Rumahnya Terbakar, Lupa Bayinya Tertidur di Kamar

Namun ada versi lain di persidangan dimana Marjani tidak melakukan perlawanan sehingga Mbah Minto dinilai bersalah

Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.

“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.

Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.

Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.

“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.

Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.

Baca juga: Kesal Diejek Anak Haram, Pria di Lampung Tengah Ajak 3 Siswa SMP Bunuh Seorang Wanita di Kebun

Baca juga: Viral Video Jukir Ludahi dan Tampar Emak-emak karena Tak Diberi Uang, Ini Kata Polisi

Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved