Aksi Reuni 212 Tak Ada Izin dari Polda Metro Jaya, Anies Baswedan Juga Tak akan Hadir
Mengenai aksi reuni 212, Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta bahwa panitia maupun peserta alumni harus mematuhi aturan dari Polda Metro Jaya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mengenai aksi reuni 212, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta bahwa panitia maupun peserta alumni harus mematuhi aturan dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polda Metro yang menolak kegiatan reuni 212 karena dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada,” tutur Riza Patria di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, Riza memastikan bahwa dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan menghadiri kegiatan reuni 212 hari ini.
Baca juga: Pesan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat Kunjungi Lanud Silas Papare
Baca juga: Yan Christian Warinussy Sarankan Gubernur Lukas Enembe Pertimbangkan Pengunduran Diri
Riza Patria beralasan ketidakhadirannya pada reuni 212 karena ada acara di kementerian.
“Besok (hari ini, red) itu kan, kita ada acara yang dari kementerian,” ucapnya.
Reuni alumni 212, dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini. Semula, kegiatan tersebut akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian berubah menjadi di Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun karena alasan masih berkabung, Yayasan Az-zikra menolak kegiatan tersebut terselenggara di Masjid Az-zikra.
Baca juga: Fakta 8 Orang Ditangkap setelah Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Sekitar Polda Papua, Sempat Orasi
Kemarin, Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan menolak kegiatan yang diinisiasi Alumni 212 terselenggara.
Sebab dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan membuat kerumunan diantisipasi tidak terjadi untuk mencegah penularan.
Ancaman Polda Metro untuk Reuni 212
Polda Metro Jaya bahkan mengancam akan mempidanakan panitia maupun peserta aksi reuni 212 yang nekat menggelar kegiatan.
“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Zulpan.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun juga menyampaikan tidak akan memberikan izin jika reuni 212 diselenggarakan di Kabupaten Bogor.
Satu alasan di antaranya adalah wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Baca juga: Polda Papua Ungkap Tokoh KKB Temianus Magayang Nyatakan Diri sebagai Kepala Kampung secara Tak Resmi
Reuni 212 di Patung Kuda
Adapun sebelumnya, panitia Reuni 212 mengaku akan menggelar acara Reuni 212, bahkan di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 Tahun 2021.
Namun, diketahui, Pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.
Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Azzikra, pada hari Senin (29/11).
Sementara itu, Steering Committee 212, Slamet Maarif mengatakan, reuni akbar tersebut akan tetap digelar di kawasan patung Kuda dan tidak perlu izin dari pihak kepolisian.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet.
Dia menjelaskan aksi di kawasan Patung Kuda merupakan "aksi superdamai" untuk menyatakan pendapat di depan umum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Reuni 212 Hari Ini: Anies Baswedan Tak Hadir hingga Ancaman Polda Metro