HUT OPM
Polda Papua: Pengibaran Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura Direncanakan
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, masih menunggu hasil pemeriksaan 8 pengibar bendera bintang kejora di depan GOR Cenderawasih oleh Polda Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengibaran bendera Bintang Kejora oleh delapan oknum mahasiswa di depan Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, tepat di samping Markas Polda Papua, direncanakan.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com di markasnya, Rabu (1/12/2021) malam.
"Dalam konteks kejadian ini, sampai sekarang kami sedang mendalami ke-delapan orang tersebut terkait peran-perannya seperti apa," katanya.
Baca juga: Polemik Dana Otsus dan PON XX, KPK Diminta Segera Tegakkan Hukum di Papua
Faizal mengatakan, temuan perencanaan pengibaran bendera, menyusul keterangan dari beberapa orang yang diperiksa sesaat ditangkap saat longmarch.
"Berdasarkan keterangan beberapa orang, aksi tersebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
Pengakuan awal, hanya untuk menaikan bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga Cenderawasih Jayapura.
Baca juga: Pesan Direktur LBH ke Irjen Mathius Fakhiri: Kalau Tidak Mampu Amankan Papua Sebaiknya Mundur
"Tujuan mereka setelah menaikan bendera tersebut, mereka lakukan long mars ke arah Pelabuhan Jayapura, namun di depan Polda Papua pihak keamanan amankan mereka," tambah dia.
Terkini, delapan orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian.
Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, masih menunggu hasil pemeriksaan 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di depan Gedung Olahraga Cenderawasih Jayapura pada Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Disarankan Yan Christian Warinussy Mengundurkan Diri, Ada Apa?
"Kami Penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendampingi 8 mahasiswa itu secara langsung, karena alasan penyidik belum naikan status mereka," kata Koordinator Litigsai Emanuel Gobay, ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Kamis (2/12/2021) pagi.
Emanuel menjelaskan, pihaknya menunggu hingga pukul 13.00 WIT, hari ini Kamis (2/12/2021) jika status belum ditetapkan, maka segera dibebaskan.
Baca juga: Kondisi Terkini GOR Cenderawasih Jayapura Pascapengibaran Bintang Kejora di HUT OPM
"Kami tegaskan apabila sampai jam 1 siang hari ini, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan minta Kapolda Papua untuk perintahkan Direskrimum Polda Papua membebaskan 8 orang mahasiswa tersebut," ujarnya.
Pembebasan itu demi hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (*)