Rabu, 27 Mei 2026

HUT OPM

Bintang Kejora Berkibar Bukan Berarti Papua Merdeka

Perjuangan Papua merdeka dengan mengangkat bendera setiap 1 Desember tidak serta merta membuat Papua langsung merdeka.

Tayang:
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Ilustrasi: Pengunjuk rasa membawa bendera Bintang Kejora saat demo di Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri, Ali Kabiay menilai, pengibaran ataupun pembentangan bendera Bintang Kejora sudah tidak relevan dan melanggar hukum.

Hal itu disampaikan merespon aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan GOR Cenderawasih Jayapura oleh delapan pemuda pada Rabu (1/12/2021).

VIRAL: Asik Main Handphone, Kasrem 174/ATW Merauke Ditegur Jenderal Andika

Ali menegaskan, perjuangan Papua merdeka dengan mengangkat bendera setiap 1 Desember tidak serta merta membuat Papua langsung merdeka.

"Karena perjuangan tersebut, sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang dan tentunya akan melanggar hukum,"  tegas Ali lewat rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com pada Kamis (2/12/2021). 

Baca juga: Kamtibmas Terus Terusik, Irjen Mathius Fakhiri Disarankan Mundur Jabat Kapolda Papua

Menurutnya, perjuangan Papua merdeka sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang. 

Secara geopolitik global, perjuangan Papua merdeka sudah pudar dan tidak mendapat tempat di hati masyarakat internasional. 

Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri Ali Kabiay menilai, pengibaran Bendera Bintang Kejora tidak relevan lagi, dan pelakunya harus diproses hukum, Kamis (2/12/2021).
Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri Ali Kabiay menilai, pengibaran Bendera Bintang Kejora tidak relevan lagi, dan pelakunya harus diproses hukum, Kamis (2/12/2021). (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

"Masyarakat dunia di Kawasan Pasifik, Eropa, Asia dan Amerika sekarang lebih fokus mengurus ekonomi untuk berbondong-bondong menyamai 3 negara adikuasa yakni Cina, Amerika, dan Rusia," jelasnya.

Baca juga: Penduduk Papua Bertambah 1,47 Juta Jiwa 10 Tahun Terakhir, Bonus Demografi?

Kemudian, lanjut Ali, warga dunia dalam era modern ini lebih fokus meningkatkan kapasitas kesehatan untuk menghadapi berbagai varian baru virus Corona.

"Sehingga isu-isu separatis Papua merdeka tidak lagi mendapat tempat di hati masyarakat internasional," tandasnya. 

Ali yang juga Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Papua itu meminta kepolisian untuk memproses para pengibar bendera Bintang Kejora di depan GOR Cenderawasih. 

"Apabila mereka terbukti melanggar hukum, harus diproses, karena sudah mencoreng citra dan prinsip kedaulatan NKRI," tutup Ali.

Baca juga: Polemik Dana Otsus dan PON XX, KPK Diminta Segera Tegakkan Hukum di Papua

Diberitakan sebelumnya, pengibaran bendera Bintang Kejora oleh delapan oknum mahasiswa di depan Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, tepat di samping Markas Polda Papua, direncanakan.

Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com di markasnya, Rabu (1/12/2021) malam.

"Dalam konteks kejadian ini, sampai sekarang kami sedang mendalami ke-delapan orang tersebut terkait peran-perannya seperti apa," katanya.

Faizal mengatakan, temuan perencanaan pengibaran bendera, menyusul keterangan dari beberapa orang yang diperiksa sesaat ditangkap saat longmarch.

Baca juga: Akhirnya Todd Rivaldo Ferre Tinggalkan Skuad Persipura: Terimakasih Tim Kebanggaan

"Berdasarkan keterangan beberapa orang, aksi tersebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, masih menunggu hasil pemeriksaan 8 mahasiswa tersebut.

"Kami Penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendampingi 8 mahasiswa itu secara langsung, karena alasan penyidik belum naikan status mereka," kata Koordinator Litigsai Emanuel Gobay, ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Kamis (2/12/2021) pagi.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Sri Mulyani Klarifikasi Pernyataan Endapan Dana Rp 12 Triliun di Papua

Emanuel menjelaskan, pihaknya menunggu hingga pukul 13.00 WIT, hari ini Kamis (2/12/2021) jika status belum ditetapkan, maka segera dibebaskan.

TANGKPAN LAYAR - Tepat di Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM), sekelompok orang kirbarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepatnya di sebelah Mapolda Papua.
TANGKPAN LAYAR - Tepat di Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM), sekelompok orang kirbarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepatnya di sebelah Mapolda Papua. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Pembebasan itu demi hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terbaru, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan delapan pengibar bendera bintang kejora di depan GOR Cenderawasih Jayapura ditetapkan tersangkan, dan dijerat pasal keamanan negara.

Menurut dia, masing-masing tersangka dikenakan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP.

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti.

Baca juga: Bintang Kejora Berkibar di Samping Polda Papua

Dia mengatakan pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih itu telah direncanakan oleh delapan tersangka tersebut.

“Merak sudah rencanakan dan pembahasan itu dilakukan di Asrama Maro, sehari sebelum aksi,”kata Kamal melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Kamis (2/12/2021).

Kamal menyebutkan, delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora itu masing-masing berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. Hingga kini masih ditahan di Mapolda Papua. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved