HUT OPM
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Bakal Dampingi 8 Pengibar Bintang Kejora
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan berembuk bersama tim Advokad guna melaksanakan upaya hukum kepada delapan pengibar bendera bintang kejora
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan berembuk bersama tim Advokad guna melaksanakan upaya hukum kepada delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora
Koordinator Litigasi Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya akan mendampingi mereka sampai persidangan nanti.
Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari Sambut Baik Kehadiran TribunPapuaBarat.com di Manokwari
"Dalam proses hukum terhadap 8 Mahasiswa Papua ini, kami telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Emanuel ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2021).
Berkaitan dengan temuan itu, kata dia, pihaknya akan mendiskusikannya bersama tim Advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak. Delapan Mahasiswa ini dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Saat Anggota TNI Bujuk Emak-emak Peserta Reuni 212 hingga Setuju untuk Bubarkan Diri
Sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh 8 mahasiswa ini, menurutnya, hanya hakim di Pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.
Emanuel menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan serta membuktikan apakah 8 mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora ini bersalah.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus di Medan yang Bunuh Rekannya karena Dendam: Kutarik Kerah Lehernya
Ataukah, tambah dia, justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk melakukan pelurusan sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.(*)