Mantan Bupati Kupang Jual Aset Pemkab, Rugikan Negara hingga Rp9,6 Miliar
Seorang Mantan Bupati Kupang Ibrahim A Medah (IAM) ditahan lantaran diduga menjual aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang Mantan Bupati Kupang Ibrahim A Medah (IAM) ditahan lantaran diduga menjual aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Aset pemerintah yang dijual seharga Rp 8 miliar pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan perhitungan apraisal, kerugian yang dialami negara atas penjualan aset tersebut sejumlah Rp 9,6 miliar.
Baca juga: BWF World Tour Finals: Saat Greysia/Apriyani Kandas Semifinal dan Pulang dengan Kepala Tegak
Baca juga: Prabowo Subianto Digugat Rp501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra, Ini Alasannya
Aset yang diduga dijual oleh bupati dua periode tersebut, adalah eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) yang berlokasi di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan Ibrahmin ditahan Kejati NTT setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi.
"Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl A Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang," kata Abdul Hakim, Jumat (3/12/2021) usai penahanan IAM.
IAM ketika menjabat Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.
Aset tersebut masih tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pengawalan TNI, Jenderal Dudung: Takkan Saya Penuhi
Baca juga: Jenazah Serda Putra Rahadi Korban KKB Segera Diterbangkan ke Aceh
Tanpa pembayaran dan pembayaran ganti rugi atas aset tersebut serta tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, pada tahun 2016 tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim A Medah.
Ibrahim kemudian menjual aset tersebut kepada JS pada tahun 2017 lalu senilai Rp 8 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp 9,6 miliar," papar Abdul.
Ibrahim Medah dikenakan pasal sangkaan Primair pasal 2 (1) jo Pasal 3 UU TPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swab (negatif) dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan.
Pemanggilan sesuai jadwal dari bidang Pidsus Pukul 09.00 Wita," kata dia.
Abdul menyebut, selain mantan Bupati Kupang, ada juga beberapa orang yang mendampingi mantan Bupati.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Terpilih Lagi Jadi Kepala Desa, Tetap Dilantik Akhir Desember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/petugas-kejaksaan-tinggi-ntt-menggiring-mantan-bupati-kupang-ibrahim-a-medah.jpg)