ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3 M dan USD36.000

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. 

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Baca juga: Kekayaan Mantan Wagub Papua Almarhum Klemen Tinal yang Dilaporkan ke KPK Rp 10,7 Miliar

Menanggapi surat dakwaan jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” ucap Azis di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi. 

Baca juga: Kepala Suku Besar Keerom Desak Pemerintah Ungkap 10 Kasus Korupsi di Papua

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Syamsuddin kepada majelis hakim. 

Sementara jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini.

Baca juga: KKB di Yahukimo Terus Lancarkan Gangguan, TNI: Kami Tak Balas Seperti Perintah Panglima

Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.  

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved