Tega Sayat Kuku dan Aniaya Anak Disabilitas Tetangganya, Begini Pengakuan Pelaku
Polsek Tegalbuleud menungkapkan kronologi penganiayaan anak disabilitas berinisial M (13), yang tinggal bersama kakek neneknya karena yatim piatu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polsek Tegalbuleud menungkapkan kronologi penganiayaan anak disabilitas berinisial M (13), yang tinggal bersama kakek neneknya karena yatim piatu.
Pelaku berinisial D (57) telah diciduk Polsek Tegalbuleud di wilayah pesisir pantai di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, satu buah pisau cukur janggut warna biru dan tali terbuat dari akar daun pandan.
Baca juga: Anggota KKB Intan Jaya Ditangkap, Bermain Amunisi dengan Dua Oknum Polisi?
Baca juga: Video Detik-detik Sopir Angkot Lompat Tinggalkan Penumpangnya Ditabrak Kereta, Langsung Diamuk Massa
"Pelakunya sudah diamankan saat berada di wilayah pesisir pantai," ungkap Kepala Polsek Tegalbuleud, Iptu Deni Miharja saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Menurut Deni hasil pemeriksaan pelaku menganiaya korban berlokasi di penggembalaan kerbau yang tidak jauh dari rumah korban, Rabu 1 Desember.
Pelaku melepas bagian kuku jari kaki sebelah kiri dan sebelah kanan dengan cara disayat menggunakan benda tajam.
"Pelaku menyulut bibir atas sebelah kiri korban dengan rokok ," ujar dia.
"Korban pun sempat dibawa pelaku ke mantri untuk diobati," sambung Deni.
Baca juga: Tahanan di Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Babak Belur dan Sempat Koma
Pelaku dan korban bertetangga
Deni menuturkan pelaku dengan korban bertetangga satu kampung. Rumah pelaku dengan korban berjarak sekitar 200 meter.
"Untuk motifnya diduga kesal karena korban sering melepas tali tambang pengikat kerbau miliknya," tutur dia.
Saat ini lanjut Deni perkara dugaan tindakan penganiayaan anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku dapat dijerat pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya seorang anak penyandang disabilitas, M (13) warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabuni, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini diketahui Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Anak Disabilitas Yatim Piatu Ternyata Tetangga, Cabut 7 Kuku Kaki Korban Pakai Pisau Cukur"