Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Gelisah dan Tak Bisa Tidur hingga Serahkan Diri
RB alias Randy sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), mengaku gelisah hingga menyerahkan diri.
TRIBUN-PAPUA.COM - RB alias Randy sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), mengaku gelisah hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Diketahui, Astri dan Lael ditemukan tewas oleh sejumlah pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini, Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT, telah menahan serta menetapkan Randy sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, dalam kasus itu penyidik telah menyita sebanyak 34 item barang bukti.
"Hasil keterangan yang RB sampaikan depan penyidik, RB merasa gelisah, tidak bisa tidur dan merasa dirinya tidak tenang sehingga kemudian dia datang secara sukarela ke kantor Ditreskrimum Polda NTT, didampingi keluarganya," ujar Krisna, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: 2 Bulan Krisis Minyak Tanah hingga Bensin di Raja Ampat, Pemerintah dan Pertamina Dipertanyakan
Baca juga: Anggota Tewas Ditembak, Kehilangan Pemasok Amunisi: Ini Daftar Keji KKB Pimpinan Undius Kogoya
Dari alat bukti yang sudah diperoleh dan dikumpulkan oleh penyidik, maka pada 1 Desember 2021, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Randy sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan/58/XII/2021, Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah surat penetapan tersangka terbit, Polda NTT kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap RB.
Krisna mengungkapkan, penyidik sebenarnya telah memantau kediaman Randy dan menetapkannya sebagai tersangka sejak 1 Desember.
"Jadi perlu saya tekankan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka sejak 1 Desember, kemudian 2 Desember sudah dikeluarkan surat penetapan dan surat perintah penangkapan. Tapi siang harinya tersangka RB ini secara sukarela mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT," jelasnya.
Polisi juga tetap mengkonfirmasi keterangan dari tersangka dan alat-alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Baca juga: Anak Penyerang Posramil Kisor Maybrat Divonis 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Banding
Hal ini, kata dia, sebagai proses pembuktian agar tidak hanya berdasarkan yang disampaikan oleh tersangka, tetapi juga alat bukti yang paling valid dan dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Selanjutnya ke depan penyidik akan melanjutkan kegiatan penyidikan dan pemeriksaan-pemeriksaan lebih dalam lagi, serta melakukan rekonstruksi, konfrontir antara saksi-saksi dan pihak-pihak terkait, untuk memberikan kepastian lagi tentang pembuktian," kata Krisna.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah berhasil mengidentifikasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor memastikan kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
Pelaku pembunuhan ternyata adalah RB alias Randy yang diduga mantan pacar Astri saat SMA.
Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) dan mengaku menjadi pelaku pembunuhan ibu dan bayi tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Serahkan Diri ke Polisi karena Tak Bisa Tidur