Info Mimika
PT Pertamina Gelar Operasi Pasar Selama Lima Hari
PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, dimulai pada 6 hingga 11 Desember 2021.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Untuk memastikan pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dipasaran hingga ketangan konsumen, PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, dimulai pada 6 hingga 11 Desember 2021.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun menjelaskan, operasi pasar dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku-Jobber Timika bekerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Diingatkan Tidak Meniru Perilaku Koruptor
Adapun sasaran subsidi minyak tanah adalah untuk warga konsumen pengguna minyak tanah di Timika.
Agenda operasi pasar merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun baru.
"Kami dari Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku-Jobber Timika mulai hari ini, Seeni (6/12/2021) kemarin hingga (11/12/2021)," kata Egi kepada Tribun-Papua.com melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan, untuk operasi pasar kali ini, minyak yang dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 KL.
"Kami bersama Disperindag telah menetapkan titik-titik operasi pasar agar masyarakat konsumen minyak tanah dapat langsung menjangkau operasi pasar tersebut," ungkapnya.
Baca juga: [BAGIAN KETIGA] Mengapa Perempuan Mendominasi Kasus HIV?
Ia berkata, titik-titik lokasi operasi pasar sebagai teknis penentuan yang ditetapkan dari Disperidag ada di 24 tersebar di 6 Distrik kabupaten Mimika seperti Gereja Tiga Raja, Solafide dan Gereja Marthen Luther.
Edi Mangun menghimbau kepada pihak kepolisian dan Disperindag dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan terhadap BBM subsidi.
"Bagi Pertamina jika ditemukan keterlibatan lembaga penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual minyak tanah dengan harga diluar harga resmi, maka kami akan menindak dengan tegas bila perlu hingga pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Edi Mangun. (*)
