ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Wanita Cabuli Remaja SMP dengan Nyamar Jadi Laki-laki, Ketahuan Guru Silat Korban

Polisi menerima laporan adanya seorang pelajar SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan.

TribunTimur.com
Ilustrasi Pencabulan - Polisi menerima laporan adanya seorang pelajar SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menerima laporan adanya seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan.

Pelaku yakni seorang perempuan berinisial DW (18) yang kini telah ditangkap aparat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi berujar, kasus itu terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Muatan Truk Kayu Penabrak Bus SPN Polda Jambi Melebihi Kapasitas, Siswa Asal Papua Tewas

Baca juga: Prajuritnya Gugur, Brigjen Izak: Perintah Panglima TNI Jelas, Tak Ada Gunanya Saling Membunuh

Awalnya, DW dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.

DW saat itu mengaku sebagai seorang laki-laki yang memiliki nama Mgs Kiki Saputra.

Namun, belakangan identitasnya terbongkar oleh guru silat korban yang ternyata teman satu kelas DW.

“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Untuk menutupi identitasnya tersebut, DW selalu mengenaikan pakaian laki-laki, sehingga tidak diketahui oleh korban.

"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Tri.

Sementara itu, DW mengakui bahwa dia selalu mengancam akan mengakhiri hubungan, apabila korban menolak untuk berbuat cabul.

“Untuk menghilangkan curiga, saya saat melakukan itu (pencabulan) menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," kata DW.

Baca juga: Anak Penyerang Posramil Kisor Maybrat Divonis 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Banding

DW pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.

“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ujar DW.

Atas perbuatannya, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Laki-laki, Seorang Perempuan Mencabuli Remaja SMP"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved