Kronologi Bapak-bapak Satu Geng Rampas Truk Pasir untuk Bayar Utang, Modus Menawarkan Muatan
Sebanyak 6 orang bapak-bapak satu geng di Lampung ditangkap atas kasus perampasan truk pasir dengan dalih mencari uang untuk membayar utang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sebanyak 6 orang bapak-bapak satu geng di Lampung ditangkap atas kasus perampasan truk pasir dengan dalih mencari uang untuk membayar utang.
Diketahui, keenamnya berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Lampung Tengah, dan JH (63), A (38) serta KT (46) warga Bandar Lampung.
Enam orang bapak-bapak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap pada akhir pekan kemarin secara berurutan.
Wakil Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keenamnya terlibat perampokan dan perampasan satu unit truk pengangkut pasir yang dikendarai korban bernama Agung.
Korban diancam dengan senjata tajam lalu dibuang di perkebunan sawit.
Baca juga: Diduga Aniaya Tersangka Kasus Penggelapan hingga Meninggal, 4 Polisi Dicopot dari Jabatan Penyidik
Baca juga: Kronologi Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi yang Tewaskan Calon Bintara Asal Papua
Kronologi
Dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB itu, truk pasir itu dirampok setelah korban diancam lalu dibuang di perkebunan sawit.
"Yang memiliki ide untuk pencurian dengan kekerasan ini adalah tersangka berinisial K. Dia mengaku membutuhkan uang cepat untuk membayar utang," kata Hamid di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021).
Tersangka K kemudian mengutarakan niat buruk itu kepada SA dan JH.
Ketiga tersangka ini, kata Hamid, bisa dikatakan satu tempat nongkrong atau satu geng.
Ketiganya kemudian merencanakan pembegalan tersebut.
SA lalu mencari target dan mendapati korban Agung yang saat itu sedang mengangkut pasir perbaikan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Minggu (7/11/2021) siang.
SA menawarkan muatan kepada korban dengan alasan truknya tidak muat.
"Tersangka SA mengaku tidak bisa muat, sehingga dikasihkan pesanan muatan tersebut ke korban," kata Hamid.
Setelah ada kesepakatan, korban pun mengiyakan pesanan muatan palsu tersebut dengan tujuan Negara Ratu, Kecamatan Natar.
