Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi yang Melaporkannya, Kini Ditahan
Di hadapan polisi, Adhitiya mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada korban secara fisik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi terlapor atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi diperiksa di Polda Sumatera Selatan pada Senin (6/12/2021).
Yakni Adhitiya Rol Asmi (34), yakni sebelumnya tak menghadiri panggilan pertama penyidik pada Jumat (3/12/2021).
Adhitiya datang ke kantor polisi didampingi istri dan anaknya.
Penyidik mencecar terlapor dengan 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Disekap di Kamar Mandi saat Yudisium
Di hadapan polisi, Adhitiya mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada korban secara fisik.
Darmawan, kuasa hukum Adhitiya mengatakan kliennya tak memiliki hubungan khusus dengan korban.
Bahkan kliennya tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.
Kronologi Versi Pengacara Pelaku
Darmawan mengatakan tidak ada pemaksaan saat kejadian itu terjadi. Menurutnya, Adhitiya tidak sengaja melakukan pelecehan pada mahasiswi,
Darmawan mengatakan, pelecehan berawaal saat kliennya sedang mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Atasi Gangguan KKB, Tokoh Muda Papua: Pemda Harus Berperan Aktif
Baca juga: Sosok Polwan yang Viral Dipukul 3 Oknum TNI, Ternyata Anak Almarhum Perwira TNI
Kemudian, korban datang dan langsung menemui Adhitiya setelah mendapatkan kabar dari temannya.
"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Korban kemudian menemui tersangka untuk meminta tanda tangan penyelesaian skripsi.
Namun, Adithiya memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/darmawan-kuasa-hukum-a-oknum-dosen-unsri.jpg)