ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi yang Melaporkannya, Kini Ditahan

Di hadapan polisi, Adhitiya mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada korban secara fisik.

(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Darmawan kuasa hukum A oknum dosen Unsri yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial DR saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021). 

"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.

Ia mengatakan kliennya adalah kepala laboratorium di kampus dan bukan menjabat sebagai kepala jurusan.

Setelah kejadian tersebut, Adhitiya dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.

Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Adhitiya diperiksa pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Setelah diperiksa selama 10 jam, Dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban. Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwatinya Sejak 2016, 8 Korban hingga Melahirkan

Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.

Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.

"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.

Hisar Siallagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam, A dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.

“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan,

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan, Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, ke Kantor Polisi Diantar Anak Istri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved