Opini
[OPINI] Moralitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Suasana kontras terjadi di Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, para predator uang negara masih bisa mengumbar senyuman.
Hal ini bisa dibuktikan dengan jumlah pelaku korupsi yang didominasi para pejabat politik. Mereka lulusan perguruan tinggi dan bergelar master.
Baca juga: Kala Jokowi Bersuara, Baru Polisi Gerak Cepat Tangani Pinjol dan Pungli hingga Ormas Preman
Menurunnya peradaban politik di satu sisi dan menguatnya pragmatisme di sisi lain memicu terjadinya lonjakan praktik bancakan anggaran negara.
Salah satu proyek favorit bancakan elite ialah korupsi infrastruktur. Hal ini disebabkan dana yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari tahun ke tahun terus meroket.
Tahun 2019 sebesar Rp 119 triliun, naik menjadi Rp 120 triliun di tahun 2020. Pada tahun 2021 kembali naik mencapai Rp 150 triliun.
KPK menyebut korupsi sektor ini sangat besar karena sejak tahun 2020 hingga Maret 2021 sebanyak 36 kasus korupsi yang ditangani KPK (Kompas.com, 16/3).
Baca juga: Giliran KPK Kewalahan Tangani Korupsi Akibat Kurang Orang, Firli Bahuri Mengadu ke Jokowi
Maka itu, selain memperbaiki mental dan sensitivitas penegak hukum, moralitas pemberantasan korupsi juga harus dibarengi dengan taubat nasional dan keinsyafan kolektif dari para elite.
Sehingga korupsi sirna bukan karena ancaman hukumnya yang berat, tapi karena muncul dari kesadaran bahwa praktik lancung tersebut adalah tindakan laknat dan biadab yang harus dijauhi. (*)
![[OPINI] Moralitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia](https://asset.tribunnews.com/B8E60vx7pBVtfPfSWqXAP1QdiJE=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/9122021-ilustrasi-koruptor.jpg)