Opini
[OPINI] Moralitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Suasana kontras terjadi di Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, para predator uang negara masih bisa mengumbar senyuman.
Dalam lanskap penegakan hukum, di negara-negara yang menjunjung tinggi peradaban, adagium quid leges sine moribus menjadi kredo yang bertemali erat dengan dimensi teologis.
Quid leges sine moribus mengandung makna: ‘apalah artinya hukum tanpa moralitas’.
Pemaknaan teologis adagium tersebut mengandaikan bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan adil sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilik kuasa yang sesungguhnya: Tuhan.
Moralitas menjadi roh dari supremasi pemberantasan korupsi karena hukum tanpa moralitas menjadikan hukum kering atau hampa dari nilai.
Sebuah aksioma mengatakan bahwa hukum yang baik jika ditegakkan oleh aparatur bermental jahat maka akan tercipta kezaliman.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S1-S2 ke Belanda 2022 Dibuka, Segera Daftar
Sebaliknya, hukum yang buruk sekalipun jika ditegakkan oleh aparatur bermental baik maka akan tercipta keadilan.
Ungkapan tersebut secara implisit menyiratkan bahwa hukum dan moralitas satu kesatuan yang saling berkelindan.
Mazhab hukum positivisme yang mendikotomikan hukum dan moralitas dengan menempatkan hukum sebagai kumpulan pasal yang tertuang dalam lembar dokumen hukum, sedangkan moralitas bersifat filosofis dan abstrak, sejatinya merupakan tesis yang kurang tepat.
Karena dalam praktiknya hukum tidak bisa berdiri sendiri alias membutuhkan sokongan etika sebagai bagian dari filsafat.
Lawrence M Friedman (1984) mengemukakan bahwa efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung trigatra sistem hukum yang melingkupi, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law), dan budaya hukum (legal culture).
Baca juga: Pengakuan Pencuri Senpi Polisi di Serui: Saya Lari ke Jayapura Untuk Menukarnya dengan Ganja
Meskipun substansi hukum dalam kondisi ideal, namun supremasi hukumnya tidak menjamin berjalan dengan baik karena hukum dan moralitas penegaknya tidak selalu berjalan beriringan.
Dengan demikian, keparipurnaan dan kualitas penegakan hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum dalam pengertian substantif akan hampa.
Dalam disiplin ilmu etika dikenal istilah eudaimonisme. Teori etika klasik ini dikemukakan filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM), yang intinya bahwa setiap kegiatan manusia mengejar satu tujuan tertinggi hidup, yakni kebahagiaan (eudaimonia).
Jika eudaimonisme dikaitkan dengan semangat pemberantasan korupsi, maka simbiosa hukum dan moralitas menjadi keniscayaan agar hukum mampu melahirkan kebahagiaan bagi masyarakat karena terbebas dari cengkeraman korupsi.
Menurunnya moralitas dalam pemberantasan korupsi sejatinya tak melulu disebabkan sepak terjang penegak hukum yang brengsek karena cenderung memanjakan koruptor, tetapi juga karena menurunnya kesalehan elite politik yang mulai kehilangan fatsun.
![[OPINI] Moralitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia](https://asset.tribunnews.com/B8E60vx7pBVtfPfSWqXAP1QdiJE=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/9122021-ilustrasi-koruptor.jpg)