Hukum dan Kriminal
Polisi Tangkap Pembobol ATM Bermodus Bongkar Mesin Pakai Las, Total Hasil Curian Rp 1,8 Miliar
Komplotan tersebut terdiri dari empat orang yang beraksi di ATM beberapa daerah mulai Tasikmalaya, Sukabumi dan Karawang.
Editor:
Claudia Noventa
NET
Ilustrasi - Sebanyak tiga orang komplotan spesialis bobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus bongkar mesin pakai las ditangkap
"Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara hukumannya 7 tahun. Satu lagi masih DPO bernama Azis asal Lampung. Kami Kepolisian ke Azis minta segera menyerahkan diri. Ini pun baru pertama kali bisa diungkap aksi bobol ATM di Jabar sekarang ini oleh Polresta Tasikmalaya," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komplotan Residivis Pembobol ATM Lintas Daerah Ditangkap, Gondol Uang Rp 1,8 Miliar 3 Kali Beraksi