Nasional
Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong
Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp127.7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi TNI - Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021).
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar.
Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Sumber: Tribunnews.com