ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong

Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp127.7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi TNI - Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.

Selain Brigjen TNI YAK, penyidik yang berasal dari jaksa pada JAM-Pidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menetapkan pihak swasta berinisial NPP sebagai tersangka.

Baca juga: Komnas HAM Dampingi 98 Pengungsi Kembali ke Kampung Kisor Maybrat 

Leo menjelaskan, NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Dia kini juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Sementara, Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak tanggal 22 Juli sampai dengan saat ini," kata Leo dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (10/12/2021).

Dalam kasus tersebut, Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp127.7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Baca juga: Ironis, Ibu di Afghanistan Terpaksa Jual Satu Bayi Kembarnya untuk Hidupi 7 Anak Lainnya

Tersangka kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.

Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit.

Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.

Baca juga: Kala Jokowi Bersuara, Baru Polisi Gerak Cepat Tangani Pinjol dan Pungli hingga Ormas Preman

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved