ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus Kuli di Lampung Bunuh Siswi SMP, Ngaku Disuruh Rekan Korban dan Dibayar Rp500 Ribu

Nasib malang seorang gadis muda berinisial PA (15) menjadi korban pembunuhan oleh seorang buruh bangunan atau kuli berinisial MT alias DN (33).

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Muh Tholif (33) dihadirkan dalam ekspose kasus pembunuhan seorang gadis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021). Pemuda asal Jagabaya II, Bandar Lampung itu mengaku menghabisi nyawa korban dengan imbalan Rp 500 ribu. 

Menurut keterangan AKBP Edwin, korban dan tersangka saling kenal lewat sebuah aplikasi media sosial.

Dari aplikasi tersebut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.

Tersangka bahkan sempat membelikan korban sejumlah hadiah hingga korban merasa bahagia.

"Ia membelikan korban sepotong daster dan bulu mata," jelas AKBP Edwin.

"Dia (korban) bilang saya baik karena udah beliin dia baju, beliin dia bulu mata," kata AKBP Edwin menirukan ucapan tersangka.

4. Dirudapaksa sebelum Dibunuh

Pada suatu ketika, tersangka mengajak korban untuk bertemu.

Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong.

Tersangka mengaku dirinya merudapaksa korban berkali-kali di tempat kejadian perkara (TKP).

Seusai dirudapaks, korban dibunuh oleh tersangka menggunakan tangan kosong.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Daftar Anggota dan Pentolan KKB di Papua yang Ditangkap Aparat, Ada Pecatan TNI

5. Nasib Tersangka

Atas tindakannya tersebut, tersangka kini dijerat Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.

"Pelaku terancama dengan pasal berlapis. Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Edwin, Senin (13/12/2021).

Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP Pidana Mati, Seumur Hidup, 20 Tahun.

Pasal 338 KHUP ancaman 15 Tahun.

Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman Hukuman 15 Tahun. (TribunWow.com/Anung)

Berita Pembunuhan Lainnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved