Fakta Kasus Kuli di Lampung Bunuh Siswi SMP, Ngaku Disuruh Rekan Korban dan Dibayar Rp500 Ribu
Nasib malang seorang gadis muda berinisial PA (15) menjadi korban pembunuhan oleh seorang buruh bangunan atau kuli berinisial MT alias DN (33).
TRIBUN-PAPUA.COM - Nasib malang seorang gadis muda berinisial PA (15) menjadi korban pembunuhan oleh seorang buruh bangunan atau kuli berinisial MT alias DN (33).
Kasus ini mulai terbongkar setelah jasad korban ditemukan di Lampung Selatan pada Minggu (5/12/2021) kemarin.
Baca juga: Pegunungan Bintang Papua Kembali Bergejolak, KKB Kontak Tembak dengan Aparat & Bakar Fasilitas Umum
Baca juga: Seorang Pria Ngaku Wartawan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Awalnya Tahu Kabar Korban Selingkuh
Dikutip dari Kompas.com dan TribunLampung.com, berikut adalah sejumlah fakta seputar kasus pembunuhan PA.
1. Jasad Tanpa Busana
Jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di sebuah rumah kosong.
Saat ditemukan oleh warga, kondisi jasad korban sudah mengalami pembusukan.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pembunuhan terjadi pada Selasa (30/11/2021).
Namun jasad baru ditemukan pada 5 Desember 2021.
2. Diperintah Orang
Sampai saat ini keterangan tersangka masih terus berubah-ubah.
Namun tersangka mengaku disuruh oleh S untuk menghabisi korban.
S sendiri diketahui berstatus sebagai rekan korban.
Baca juga: Jasad Seorang ODGJ Tertimbun Abu Vulkanik Semeru Setebal 4 Meter, sebelumnya Hilang 10 Hari
Tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk membunuh korban.
"Dari keterangan pelaku sementara, dia awalnya hanya mengenal S. Lalu pelaku diminta oleh S untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu oleh S untuk menghabisi nyawa korban. Dan pelaku mengiyakan tawaran tersebut," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat menggelar ekspose, Senin (13/12/2021).
3. Manjakan Korban
Menurut keterangan AKBP Edwin, korban dan tersangka saling kenal lewat sebuah aplikasi media sosial.
Dari aplikasi tersebut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.
Tersangka bahkan sempat membelikan korban sejumlah hadiah hingga korban merasa bahagia.
"Ia membelikan korban sepotong daster dan bulu mata," jelas AKBP Edwin.
"Dia (korban) bilang saya baik karena udah beliin dia baju, beliin dia bulu mata," kata AKBP Edwin menirukan ucapan tersangka.
4. Dirudapaksa sebelum Dibunuh
Pada suatu ketika, tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong.
Tersangka mengaku dirinya merudapaksa korban berkali-kali di tempat kejadian perkara (TKP).
Seusai dirudapaks, korban dibunuh oleh tersangka menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Daftar Anggota dan Pentolan KKB di Papua yang Ditangkap Aparat, Ada Pecatan TNI
5. Nasib Tersangka
Atas tindakannya tersebut, tersangka kini dijerat Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.
"Pelaku terancama dengan pasal berlapis. Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Edwin, Senin (13/12/2021).
Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP Pidana Mati, Seumur Hidup, 20 Tahun.
Pasal 338 KHUP ancaman 15 Tahun.
Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman Hukuman 15 Tahun. (TribunWow.com/Anung)
Berita Pembunuhan Lainnya