Natal & Tahun Baru
Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Ibadah Natal
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat ibadah Natal
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021. SE ini diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Kemana Perginya Air Hujan Setelah Turun ke Bumi? Siswa SD Perlu Tau
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” kata Yaqut dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.
Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.
Salah satu aturan yang tertuang dalam SE 33/2021 yaitu melarang kegiatan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Nomor 33 Tahun 2021.
Baca juga: Dosen Ancam Beri Nilai Buruk ke Mahasiswinya Kalau Tak Berhubungan Badan, Ini Kisahnya
Perayaan Natal tahun 2021 pada saat pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Maknai Hari Sejarah Nasional, Arkeolog Papua Minta Gen-Z Teladani Nilai Leluhur
3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021:
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga
- dilaksanakan di ruang terbuka
- apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
- jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, pengelola gereja wajib:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
Baca juga: Elis Kawer Sulap Sampah Plastik Jadi Pohon Natal
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
Baca juga: 45 Ucapan Selamat Hari Natal Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dibagikan di Media Sosial
- melakukan pengaturan jumlah umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
- menyediakan cadangan masker medis
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah
- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- tidak mengadakan jamuan makan bersama.
- memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Kepala Suku Kampung Abar : Momen Natal 2021 sebagai Refleksi Diri
5. Peserta peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 wajib:
- menggunakan masker dengan baik dan benar
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
Baca juga: Persipura Lunasi Kado Natal, Alfredo Vera Bisa Tenang Libur Panjang
- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing
- menghindari kontak fisik atau bersalaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pohon-natal-yang-dihias.jpg)