Kronologi Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Rumah Kosong, Pelaku Sebut Ada yang Menyuruh
Pelaku pembunuhan sadis siswi SMP, berinisial PA (15), yang menggegerkan warga Jalan Teluk Semaka, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung.
“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” kata Faria.
Baca juga: Oknum Polisi Viral Meledek Korban Perampokan yang Melapor, Begini Reaksi Kapolrestro Jakarta Timur
Menurut Faria, modus pembunuhan itu dilakukan tersangka MT dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP.
Di rumah kosong tersebut, korban disetubuhi beberapa kali baru dibunuh.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut, karena tersangka MT menyebut satu nama yang menurutnya memberikan perintah pembunuhan.
“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” kata Faria.
Tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana mati,” kata Faria.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buruh Bangunan Bunuh Siswi SMP, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku