Jumat, 8 Mei 2026

Datangi Rumah Warga dan Mengaku Polisi, 2 Pria di Jombang Rampas Sepeda Motor

Dua pria berinisial Mhb (47) dan Mrd (41) mengaku sebagai anggota polisi dan merampas sepeda motor milik warga.

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi borgol - Dua pria berinisial Mhb (47) dan Mrd (41) mengaku sebagai anggota polisi dan merampas sepeda motor milik warga. 

Selanjutnya, korban yang merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku itu melaporkannya pada pihak kepolisian pada 9 Desember 2021.

Akhirnya, mereka ditangkap karena mengaku polisi dan merampas sepeda motor milik orang lain.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 subsidair pasal 378 juncto 55/56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anggota Polisi, Pria di Jember Rampas Motor Warga"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved