Datangi Rumah Warga dan Mengaku Polisi, 2 Pria di Jombang Rampas Sepeda Motor
Dua pria berinisial Mhb (47) dan Mrd (41) mengaku sebagai anggota polisi dan merampas sepeda motor milik warga.
Selanjutnya, korban yang merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku itu melaporkannya pada pihak kepolisian pada 9 Desember 2021.
Akhirnya, mereka ditangkap karena mengaku polisi dan merampas sepeda motor milik orang lain.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 subsidair pasal 378 juncto 55/56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anggota Polisi, Pria di Jember Rampas Motor Warga"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/borgol.jpg)