ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

KKB Lari Kocar-kacir ke Hutan saat Baku Tembak dengan TNI-Polri, 1 Anggota Berhasil Ditangkap

KKB Adi Rawai (27) ditangkap setelah baku tembak di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan membakar gedung sekolah di Distrik Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (14/12/2021) pagi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Adi Rawai (27) ditangkap setelah baku tembak di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua pada Kamis (9/12/2021).

Sebelumnya, kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu saat aparat tengah menggelar patroli rutin.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Pemuda Diduga KKB Ditangkap TNI-Polri di Yapen, sebelumnya Ada Baku Tembak

Baca juga: Fakta Penangkapan 1 Anggota KKB Papua, Petugas sempat Ditembaki saat Patroli

Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.

Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung. 

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR). Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.

Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.

Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Kronologi KKB Bakar Gedung Sekolah di Pegunungan Bintang Papua

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

(*)

Berita KKB Papua Lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved