Kamis, 16 April 2026

Nasional

Masih Ingat Bripka IS yang Nekat Bercinta dengan Istri Tahanan, Ini Nasipnya

Nasib buruk dialami Bripka IS setelah nekat bercinta dengan istri tahanan hingga hamil dua bulan.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
ILUSTRASI - Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati menggrebek pasangan selingkuh di hotel, belum lama ini. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Nasib buruk dialami Bripka IS setelah nekat bercinta dengan istri tahanan hingga hamil dua bulan.

Bripka IS harus menjalani hukuman karena dianggap mencemarkan nama baik Polri.

Di sisi lain Bripka IS dinyatakan tidak terbukti memaksa istri tahanan itu karena hubungan mereka dilandasi suka sama suka.

Hasil penyidikan menyebut istri tahanan itu bahkan sudah dicerai lewat WhatsApp (WA) oleh suami sirinya.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta soal Bripka IS Hamili Istri Napi Kasus Narkoba: Ternyata Punya Hubungan Spesial

Sebuah video rekaman Bripka IS tiduri istri napi narkoba menjadi barang bukti kasus di Polda Sumatera Selatan.

Video itu diperlihatkan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.

Bripka IS dilaporkan FP (59).

FP adalah tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Bripka IS disebut-sebut telah merudpaksa IN (20) hingga hamil.

Menurut pengakuan IN pada FP, dirinya diancam Bripka IS untuk berhubungan suami istri.

"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar dua bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH, saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021), dikutip dari TribunSumsel (jaringan Tribun-papua.com).

Buntut dari laporan FP, Bripka IS menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).

Hubungan Asmara

Di sisi lain, Kombes Supriadi membeberkan bukti rekaman video terkait hubungan Bripka IS dan IN.

Menurutnya, apa yang terjadi antara Bripka IS dan IN bukanlah perselingkuhan.

Baca juga: Ini Biodata Laksda TNI Anwar Saadi yang Bongkar Dugaan Korupsi di TNI AD

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved