Polisi Ungkap Fakta soal Bripka IS Hamili Istri Napi Kasus Narkoba: Ternyata Punya Hubungan Spesial
Bripka IS (35) yang menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20), dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bripka IS (35), anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20), dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Selain itu Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
Diketahui, suami korban yakni FP (59) yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Haji Lulung Meninggal Dunia, Sempat 3 Minggu Dirawat dan Alami Serangan Jantung Berulang di RS
Terbongkar dari Laporan ke Propam
Kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungna badan.
FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Karyawan Ngamuk Bakar Gudang Minyak hingga Kantor Rugi Rp17 Miliar, Ngaku Stres karena Bosnya
Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel.
Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.
Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.
"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.
Disebut Pacaran
Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka AS pada Senin (13/12/2021).