Polisi Ungkap Fakta soal Bripka IS Hamili Istri Napi Kasus Narkoba: Ternyata Punya Hubungan Spesial
Bripka IS (35) yang menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20), dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari.
Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial. Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti.
Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.
Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.
Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi pun membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan, Senin.
Baca juga: 5 Wilayah Termasuk NTT Peringatan Dini Tsunami Menyusul Gempa Berkekuatan 7,5 Magnitudo
Sudah Bercerai
Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.
Karena merasa sudah dicerai, IN, menurut Supriadi, menjalin hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya.
Baca juga: Seorang Pria Ngaku Wartawan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Awalnya Tahu Kabar Korban Selingkuh
Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui hamil dan saat ini memasuki usia dua bulan.
Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.
Sebab, Bripka IS diketahui saat ini telah memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi.