Polisi Ungkap Fakta soal Bripka IS Hamili Istri Napi Kasus Narkoba: Ternyata Punya Hubungan Spesial
Bripka IS (35) yang menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20), dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari.
Tak ada unsur pemerkosaan
Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.
Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ujar Supriadi.
Selain itu, Supriadi pun mempersilakan kepada Bripka IS membuat laporan apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," kata Supriadi.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka IS, Pacaran hingga Hamili Istri Napi Kasus Narkoba, Kini Dihukum 21 Hari Penjara"