Remisi Khusus Natal
Ini Jumlah Keseluruhan Narapidana dan Tahanan Penerima Remisi Khusus Natal di Papua
Sebanyak 1.155 Narapidana akan menerima remisi khusus hari raya Natal Tahun 2021, di 11 Lembaga Permasyarakatan di Provinsi Papua
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 1.155 Narapidana akan menerima remisi khusus hari raya Natal Tahun 2021, di 11 Lembaga Permasyarakatan di Provinsi Papua.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Kusnali mengatakan pemberian remisi tersebut dalam rangka Perayaan hari raya Natal 2021.
Baca juga: Massa Aksi di Manokwari Selatan Serang Petugas dengan Busur dan Senapan Angin
"Jadi jumlah Narapidana yang mendapat remisi pada setiap UPT Pemasyarakatan di Papua jumlah keseluruhan sebanyak 1.155,"kata Kusnali kepada awak media,Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Total 48 Korban Erupsi Gunung Semeru Telah Ditemukan di Hari ke-13, 23 Orang Masih Hilang
Berikut rincian Jumlah Narapidan Setiap UPT Pemasyarakatan di Papua yakni Lapas Klas II A Abepura 319 Orang, Lapas Narkotika Klas II A Jayapura 204 Orang,
Baca juga: Warga Kampung Nawaripi Pertanyakan Suplai Minyak Tanah di SMA Negeri 1 TImika
Selanjutnya, Lapas Klas II B Merauke 181 Orang, Lapas Klas II B Timika 88 Orang, Lapas Klas II Biak 97 Orang.
Kemudian, Lapas Klas II B Nabire 99 Orang, Lapas Klas II B Wamena 37 Orang, Lapas Klas II B Serui 80 Orang, Lapas Klas III Tanah Merah 28 Orang, Lapas Perempuan Klas III Jayapura 17 Orang dan LPKA Kelas II Jayapura 5 Orang.(*)