ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelaku Vandalisme Mobil Pengusaha Kecantikan Ditangkap, Korban Ternyata Kenal: Janji Tanggung Jawab

Pelaku vandalisme mobil milik Delva Eris Meirinda, pengusaha produk kecantikan asal Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Editor: Claudia Noventa
Tangkapan Layar via Kompas.com
Mobil sedan Honda Civic lansiran 2019 milik Delva Eris Meirinda, yang menjadi sasaran vandalisme di Jalan Soewoko, Lamongan. 

Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan MAF (44), pelaku vandalisme mobil milik Delva.

"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku.

Pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret mobil korban.

Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Pengusaha Lamongan, Mobilnya Dicoreti Kata-kata Hujatan, Korban Kenal dengan Pelakunya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved