Pelaku Vandalisme Mobil Pengusaha Kecantikan Ditangkap, Korban Ternyata Kenal: Janji Tanggung Jawab
Pelaku vandalisme mobil milik Delva Eris Meirinda, pengusaha produk kecantikan asal Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan MAF (44), pelaku vandalisme mobil milik Delva.
"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku.
Pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret mobil korban.
Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.
"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Pengusaha Lamongan, Mobilnya Dicoreti Kata-kata Hujatan, Korban Kenal dengan Pelakunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mobil-sedan-honda-civic-lansiran-2019-milik-delva-eris-meirinda-yang-menjadi-sasaran-vandalisme.jpg)