Info Papua
Pemkab Pegubin Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SIPD Penatausahaan Keuangan Daerah
BPKAD menggelar bimbingan teknis dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan Keuangan Daerah
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar bimbingan teknis dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan Keuangan Daerah.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Horison Abepura, Kota Jayapura selama dua hari yakni Jumat-Sabtu (17-18/12/2021).
Pelaksana Tugas BPKAD Pegunungan Bintang, Martinus Agapa mengatakan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada, tentunya regulasi itu terkait dengan keuangan.
"Kami juga harus mengikuti untuk melakukan regulasi keuangan sesuai dengan PP 70 Tahun 2020 tentang teknik sistem pengelolaan daerah, dan juga untuk penyusunan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022,"kata Martinus kepada Tribun-Papua.com,Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Banjir Rob, Direktorat Polairud Polda Papua Barat Minta Seluruh Jajaran Siaga
Kemudian,kata dia, itu sesuai dengan regulasi regulasi yang diterapkan, pada prinsipnya dan tentunya bahwa itu harus dilibatkan OPD untuk membina mereka dalam menata keuangan.
"Jadi, kami fokus pada bimtek dan aplikasi SIPD, memang penerapan untuk SIPD ini, kami di Pegubin kendala utama adalah jaringan, yang kedua SDM yang sesuai dengan visi- misi bupati kemudian Sekda,"ujarnya.
"Kami benahi dan betul-betul OPD itu mengerti tentang ruangan tentunya untuk SIPD, juga menghadirkan narasumber dari Kemendagri dari provinsi,"katanya.
Menurut dia, pihaknya menghadirkan narasumber untuk teknisnya di bidang penataan usaha keuangan, ke depan melalui bintek ini di OPD baik PPK mereka betul-betul memahami walaupun dari sisi jaringan tidak mungkin.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Rendah, Polres Sorong Kota Gelar Razia untuk Pengendara
"Tapi kami berupaya untuk pembinaan pembinaan sehingga, pimpinan-pimpinan ini sudah mengerti, tes sedangkan fasilitas untuk operator akan menyesuaikan regulasinya tentu wajib diterapkan,"ujarnya.
"Jadi, kami akan tetap mengikuti sesuai dengan regulasi itu, jumlah peserta 200 peserta OPD yang ada di Pegunungan Bintang,"katanya.
Pelaksana tugas Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang drg Aloysius Giay mengambil langkah cepat, evaluasi, monitoring meja akhir tahun dan pengelolaan keuangan tahun 2021.
“Saya melihat hari ini banyak staf kami di Pegunungan Bintang belum paham misalnya istilah Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), SPP Tambah Uang Persediaan (TU), dan SPP Uang Persediaan (UP) dalam administrasi keuangan daerah,”ujarnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, SAR Timika Gelar Apel Pasukan Siaga Khusus
“Ini kaitan dengan membedakan pengelolaan keuangan rutin swakelola dan LS atau dipihaketigakan. Misalnya TU kan satu bulan berjalan harus di SPJ-kan,"katanya.
Hingga kini, kata dia, masih tumpang tindih. Kondisi ini sangat rawan dan salah dalam penatausahaan keuangan daerah.
"Makanya saya inisiatif buat Bimtek ini dan diikuti para kepala organiasi perangkat daerah (OPD), Kasubag Keuangan, PPK, dan bendahara-bendahara pengeluaran,”ujarnya.
Aloysius menjelaskan, mulai 2022 semua kabupaten/kota di Papua akan berlomba-lomba meningkatkan kinerja keuangannya.
Baca juga: Ini Kesaksian Kapten KM Kalimas 4 yang Dikabarkan Hilang Kontak Saat Mengangkut BBM
Lanjut dia, hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dimana turunannya PP 106 yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten, dan PP 107 tentang pembagian alokasi dana Otsus yang ditransfer dari pusat ke kabupaten/kota.
Momentum itu menghadirkan pemateri dari Kemendagri dan Provinsi Papua.Jumlah keseluruhan peserta sebanyak 200 yang hadir.
Peserta terdiri dari para kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubag Program/Perencanaan, bendahara pengeluaran, dan tenaga teknis operator SIPD.
Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Hari Ini, Sabtu 18 Desember 2021: Kasus Capai 57.855
Sementara itu, Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana mengatakan pemerintah kota/kabupaten yang tidak mampu mengelola dana dan penyerapan maka akan diberi sanksi, selanjutnya hanya bisa memakai dana SILVA.
"Tidak akan diberi dana tambahan otsus lagi. Itu berat. Tetapi kabupaten yang mampu menyerap dana, dengan sistem penata usaha keuangan dengan sistem SIPD tadi itu bisa menghasilkan energi kinerja luar biasa di akhir tahun 2022,"katanya.
Baca juga: 2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak 36 Dus
“Karena itu bagi saya hukumnya wajib, untuk seluruh jajaran saya, mengetahui,menguasai, mengaplikasikan dan dapat di pertanggungjawabkan,"ujarnya.
Tetapi, kata dia,atas izin dan persetujuan bupati sebagai kepala penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Para OPD akan buat tahap-tahapan, jadi penyusunan RAPBD, kesepakatan dengan kabupaten Pegunungan Bintang dan dan sidang penetapan RAPD sudah selesai,”tambah dia.(*)