Nasional
Lagi-lagi Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi, Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Media Malaysia Kritik Timnya dan Akui Kehebatan Shin Tae-yong Tukangi Timnas Indonesia
Dia hanya menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Shin Tae-yong Sempat Emosi dan Protes Wasit Saat 2 Pemain Timnas Indonesia Terkapar
Baru bebas dari penjara
Untuk diketahui, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018.
Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.
Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.
Baca juga: Operasi Militer di Papua Berpotensi Membuat Rakyat Sipil Angkat Senjata
Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.
Baca juga: Laju Semifinal, Timnas Indonesia Jadi Tim Tersubur Sekaligus Paling Banyak Kebobolan
Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020. (*)
SUmber: Kompas.com