Ujaran Kebencian
Polisi Segera Panggil Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tetap berjalan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tetap berjalan.
Pemanggilan kedua terlapor pun akan segera dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Bahar dan Eggi yang masuk pada 7 Desember 2021 lalu.
"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Menurut Zulpan, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut karena terdapat sejumlah bukti yang memperkuat dugan pelanggaran yang dilaporkan.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap telapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ungkap Zulpan.
Zulpan pun memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar dan Eggi sebagai terlapor kasus ujaran kebencian tersebut.
Baca juga: KKB Papua Berulah 92 Kali Tahun Ini, Kapolda: Ada 33 Korban Jiwa
"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," pungkasnya.
Kronologi pelaporan Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Panglima TNI: Penanganan Konflik Papua Harus Humanis Melalui Pembinaan dan Pendekatan Sosial