Ujaran Kebencian
Polisi Segera Panggil Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tetap berjalan.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.
Ujaran kebencian Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Adapun Eggi dan Bahar dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.
Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut, dikutip Selasa (21/12/2021).
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambung dia.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa: Tidak Ada Penarikan Pasukan di Papua
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ucap Eggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com