Jumat, 15 Mei 2026

IRT di Sumut Dirudapaksa Oknum Satpam Perkebunan, Mulanya Ketahuan Curi Sawit

Seorang ibu rumah tangga, berinisial A (25) menjadi korban rudapaksa oleh seorang satpam perkebunan di perusahaan swasta, Kabupaten Labuhanbatu.

Tayang:
Editor: Claudia Noventa
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang ibu rumah tangga, berinisial A (25) menjadi korban rudapaksa oleh seorang satpam perkebunan di perusahaan swasta, Kabupaten Labuhanbatu. 

Saat kabur, pelaku bahkan bertemu dengan kakak korban yang tengah mengambil berondolan sawir.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya.

"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB. Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.

Seusai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kantornya pada Selasa (21/12/2021).

"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."

"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved