ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Dosen di Sleman Ditahan Polisi, Tipu Warga dengan Modus Sewa Tanah Kas Desa

Seorang pria 66 tahun berinisial RS melakukan penipuan dengan modus sewa tanah kas desa terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

(TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria 66 tahun berinisial RS melakukan penipuan dengan modus sewa tanah kas desa terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Sementara korbannya berjumlah 3 orang dan rugi mencapai ratusan juta rupiah.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin mengungkapkan pelaku merupakan oknum dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta.

Baca juga: Kronologi Odong-odong yang Angkut 50 Orang Tabrak Pagar Rumah, 11 Orang Terluka Termasuk Balita

Baca juga: Detik-detik Perampok Rebut Uang Rp 5 Juta Milik Seorang Kakek, Sekuriti Bank Ditikam Pelaku

Sedangkan peristiwa penipuan ini bermula pada bulan September 2019, pelaku menawarkan sebidang tanah.

Saat itu, pelaku mengaku telah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.

Agar menyakinkan, pelaku memperlihatkan dokumen sewa menyewa.

Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang tunai senilai Rp 200 juta, sebagai pembayaran sewa selama 20 tahun.

"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah. Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," kata dia, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).

Belakangan diketahui ternyata dokumen perjanjian sewa menyewa tanah kas antara pelaku dengan pihak Kalurahan Condongcatur-- yang ditunjukkan kepada korban-- ternyata palsu.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021)
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Ramai Tolak Ketua PSSI Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia, Poster Final AFF 2020 Turut Disindir

Baca juga: Pria di Medan Mengaku Ditonjok dan Dibanting Petugas SPBU, Gara-gara Rekam Praktik Mencurigakan

Pihak Kalurahan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.

Safiudin mengatakan, saat ini dokumen perjanjian sewa-menyewa antara pelaku dan pihak Kalurahan Condongcatur masih didalami.

Sebab, pelaku belum mengakui berasal dari mana dokumen perjanjian palsu tersebut.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum Kalurahan.

Sejauh ini diakuinya tidak ada.

Sementara, korban sewa menyewa tanah kas ini ternyata bukan satu orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved