ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap, 10 Tahun Pakai Bahan Asli hingga Pasang Harga Rp 10 Ribu

Polisi menangkap seorang pria bernama EHS (35) yang memalsukan sejumlah dokumen kependudukan, pada Rabu (15/12/2021) sore.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Tersangka pemalsuan dokumen kependudukan dan perbankan yang menggunakan material asli. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama EHS (35) yang memalsukan sejumlah dokumen kependudukan, pada Rabu (15/12/2021) sore.

Diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan oleh EHS selama 10 tahun.

Pelaku memalsukan dokumen tersebut menggunakan bahan (material) asli.

Tersangka pemalsuan dokumen kependudukan dan perbankan yang menggunakan material asli.
Tersangka pemalsuan dokumen kependudukan dan perbankan yang menggunakan material asli. (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Baca juga: Fakta Foto Viral Anggota TNI Tembak Mati Seekor Anjing, Kodam II Sriwijaya: Meresahkan Warga

Baca juga: Fakta 13 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming, Modus Pelaku Melakukan Scan Barcode ATM

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Saat ini, pelaku EHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Sejumlah Warga Pakai Jasa Tersangka

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), eKTP, akta perceraian, hingga buku tabungan.

Saat penggeledahan tersebut, kata Devi, pihaknya juga mendapati sejumlah warga yang hendak memakai jasa tersangka.

"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah mintai keterangan mereka," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021) sore.

Dibuat dengan Bahan Asli

Devi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik pembuatan sejumlah dokumen kependudukan oleh pelaku.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hingga keterangan tersangka, dokumen-dokumen palsu itu dibuat menggunakan bahan asli.

"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," kata Devi.

Baca juga: SAR Gabungan Terjunkan 3 Tim, 7 Orang Penumpang Speedboat Belum juga Ditemukan

Diduga Ada Pihak Lain yang Membantu

Polisi menduga, tersangka dibantu pihak-pihak lain dalam melancarkan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved