ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap, 10 Tahun Pakai Bahan Asli hingga Pasang Harga Rp 10 Ribu

Polisi menangkap seorang pria bernama EHS (35) yang memalsukan sejumlah dokumen kependudukan, pada Rabu (15/12/2021) sore.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Tersangka pemalsuan dokumen kependudukan dan perbankan yang menggunakan material asli. 

"Kami sudah kantongi nama penyuplainya, saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata Devi.

Untuk satu dokumen, pelaku membanderol Rp 10.000.

Tersangka kini dijerat Pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Devi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama 10 Tahun, Pria Ini Bikin KTP Palsu Pakai Bahan Asli, Dihargai Rp 10.000

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved