ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Panglima Andika akan Tegas soal 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Dua oknum TNI diduga teribat dalam kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi Tenaga Kerja Indonesia atau PMI ilegal.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua oknum TNI diduga teribat dalam kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan semua anggota TNI yang terlibat kasus akan diproses hukum, untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

"Bagaimana untuk mencegah ya dengan cara untuk memproses hukum, jadi misalnya, seluruh tindakan-tindakan yang melanggar hukum ya harus kita proses, enggak ada lagi misalnya penanganan yang sifatnya kemudian tidak menggunakan proses hukum," kata Andika saat di sela peninjauan vaksinasi anak di SD Plembengan, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Intoleransi terhadap GPI Tulang Bawang Lampung, PSI: Beribadah Adalah Hak yang Dijamin Konstitusi

Dugaan Keterlibatan TNI dalam Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal di Malaysia

Dalam kasus ini, ada dua oknum anggota TNI dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diduga terlibat.

"Jadi paling tidak hari ini ada dua, satu oknum anggota angkatan laut Kopral satu BK itu di Bintan itu kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui. Dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata Andika.

"Juga misal oknum Angkatan Udara, di Batamnya kalau itu. Itu adalah sersan kepala S, itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini," ucap dia.

Andika menyebutkan, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dikenakan kepada dua anggota TNI ini.

"Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum. Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Manusia, dan KUHP sendiri," kata Andika.

"Ini seperti ini yang semoga makin lama membuat kita semakin tertib," kata dia.

Baca juga: Jenderal Dudung Jawab Sindiran Fadli Zon soal KKB: Konsepnya di Papua Itu KKB Saudara Kita

Baca juga: Terungkap Herry Wirawan Cuci Otak Santriwati dan Istrinya, Jaksa: Ini Masuk Kategori Ancaman Psikis

Perlu diketahui kapal yang mengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia tenggelam perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).

Puluhan orang meninggal dunia dan beberapa orang masih belum ditemukan.

Kepala BP2MI Benny Ramdani menduga, ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia tersebut

Dugaan itu didasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal.

Selain itu diduga, pengiriman PMI itu dilakukan secara terorganisasi.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anggota TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Panglima TNI Andika Perkasa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved