Terungkap Herry Wirawan Cuci Otak Santriwati dan Istrinya, Jaksa: Ini Masuk Kategori Ancaman Psikis
Dalam sidang, kejaksaan mengungkapkan Herry Wirawan (36), ternyata mencuci otak para korban dan istrinya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dalam sidang ke-11 Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (30/12/2021), terungkap tersangka kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan (36), ternyata mencuci otak para korban dan istrinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana, mengungkapkan aksi cuci otak yang dilakukan Herry termasuk dalam kategori ancaman psikis.
Diketahui, arti cuci otak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha secara paksa pengubahan keyakinan atau perilaku seseorang dengan cara memanipulasi psikologi.
Baca juga: Saat Herry Wirawan Lecehkan Santriwatinya Ternyata Dipergoki sang Istri, tapi Jawab Begini
Ia menerangkan, perbuatan Herry tersebut membuat korban secara sukarela melakukan apapun yang diminta olehnya.

Bahkan, ujar Asep, akibat aksi Herry itu, korban dan istrinua tak bisa berbuat apa-apa, termasuk melaporkan aksi bejat pelaku.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," terang Asep usai sidang, Kamis, dikutip dari TribunJabar.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.
Baca juga: Istri Herry Wirawan Diduga Tau Aksi Bejat Suami tapi Tak Melapor, Kuasa Hukum Korban: Harus Dilacak
Baca juga: Gigit Petugas Kebersihan, Buaya Bernama Eko Ditembak dan Mati Beberapa Hari Kemudian
Asep menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Herry mengumbar sejumlah janji pada korban.
Herry, kata Asep, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.
Dalam sidang Herry yang digelar pada Kamis, ada lima saksi yang dihadirkan.
Dua saksi adalah ahli pidana dan psikologi, dua orang Kementerian Agama, dan istri Herry.
Buat Istri Trauma
