ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Pelaku yang Bunuh Wanita Pakai Setrum, Ngaku Risih Ditagih Utang dan Korban Tolak Putus

AMB (35) mengungkapkan motifnya membunuh perempuan berinisial ML (46), yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Claudia Noventa
TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan - AMB (35) mengungkapkan motifnya membunuh perempuan berinisial ML (46), yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - AMB (35) mengungkapkan motifnya membunuh perempuan berinisial ML (46), yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021).

Diketahui, ML dibunuh oleh AMB, kekasih gelap sekaligus pekerja yang sedang membangun rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Berry mengatakan, AMB membunuh korban pada Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Suami Bakar Rumah setelah Tuding Istri Selingkuh, Pelaku yang Mabuk sempat Rusak Perabotan

Baca juga: Awalnya Dituding Menyerempet Orang Tak Dikenal, Pelajar SMA Tiba-tiba Dikeroyok Beberapa Pria

Bermula dari Ditagih Utang

Berry menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal ditagih utang oleh korban.

AMB berutang kepada ML sebanyak Rp 4 juta.

"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," ujarnya, Minggu (2/1/2022).

Saat korban menagih utang AMB, keduanya lantas terlibat percekcokan.

"Pelaku mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap korban. Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyetrum korban,” ucap Berry.

Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Disetrum Kekasih Gelapnya, Pelaku Ngaku Risih Ditagih Utang Rp 4 Juta

Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (1/2/2022).

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," tuturnya.

Berry menerangkan, pelaku sempat berusaha untuk menutupi perbuatannya.

Pada keesokan hari usai kejadian itu, pelaku berpura-pura datang kembali ke rumah korban.

Ia juga sempat memberitahu tetangga bahwa korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Tagih Utang Rp 4 Juta ke Kekasih Gelapnya, Perempuan di Banyumas Ditemukan Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved