Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Berlibur Keluarga dan Guru ke Malaysia
Seorang mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, MC menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana BOS serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Pasalnya, sejumlah saksi masih akan diperiksa oleh mereka.
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id.
Kasus dugaan Tipikor di SMAN 1 Batam ini sendiri, lanjut Wahyu, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.
MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Baca juga: Betah di Persija, Demi Perpanjang Kontrak Otavio Dutra Tolak Lima Klub: Termasuk Persipura?
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam perihal kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Oktavianus Sitanggang.
Oktavianus menambahkan jika penyidik pidana khusus Kejari Batam masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi.
"Yang bersangkutan (M. Dali) menjalani pemeriksaan di pidsus," katanya beberapa hari lalu.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia