Penyerangan Posramil Kisor
Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor, Kuasa Hukum: Pemindahan ke Makassar Senyap
Menurut Leo, pemindahan enam tersangka dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemindahan enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat untuk menjalani sidang di Makassar, Sulawesi Selatan menuai protes dari pihak kuasa hukum.
Empat orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat, Senin (3/1/2022).
Mengenakan toga, kuasa hukum enam tersangka itu berdiri di sebuah mobil pikap dan berorasi.
Salah satu kuasa hukum, Leonardo Ijie mengatakan, aksi ini dilakukan agar proses peradilan dilakukan fair terbuka tanpa ada proses yang disembunyikan seperti pencuri.
Baca juga: Ambisi Persipura Pulangkan Boaz Solossa Pupus, Sang Istri: Tak Mungkin Kami Melukai Borneo FC
Leo menjelaskan, enam tersangka penyerangan Posramil Kisor sudah dipindahkan pada 29 Desember 2021 dan dititipkan di Polda Sulsel.
Menurut dia, berdasarkan surat permohonan dari kejaksaan menyebut bahwa pihak Polres Sorong Selatan yang meminta agar sidangnya dipindahkan ke Makassar.

Sementara menurutnya, pengajuan pemindahan sidang enam tersangka dari Kejari Sorong ke Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum ada jawaban.
"Kejaksaan sudah menyatakan ke media alasan pemindahan karena keamanan. Tapi yang menjadi pertanyaan besar kami jika memang belum ada jawaban (dari MA) mengapa tahanannya sudah dipindahkan," kata Leo, Senin.
Baca juga: Pasca-penyerahan 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor ke Makassar, LBH Kaki Abu Sorong Surati MA
Sebelumnya, LBH Kaki Abu sudah menyurati MA agar tidak memindahkan sidang ke Makassar karena berdasarkan tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
"Kalau sampai sidang tetap dilakukan di Makassar, kami secara terbuka akan melakukan penggalangan dana besar-besaran untuk membiayai perjalanan kami. Kami tahu fakir miskin anak telantar dipelihara negara itu adalah perintah konstitusi. Tapi dia (tersangka) punya hak memilih siapa penasihat hukumnya," ucapnya.
Menurut Leo, pemindahan enam tersangka dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum.
Ia menduga ada tersangka yang masih di bawah umur. Keenam tersangka langsung diberangkatkan ke Makassar menggunakan penerbangan komersial dan dititipkan di Polda Sulsel.
Baca juga: 6 Tersangka Posramil Kisor ke Makassar, Pengacara: PN dan Kejari Sorong Takut
Penjelasan Kejari Sorong
Kasipidum Kejari Sorong Eko Nuryanto mengatakan, pemindahan enam tersangka untuk sidang di Makassar telah mengantongi surat dari MA yang dikeluarkan pertengahan Desember.
Isi surat tersebut yakni terkait proses pemindahan persidangan terhadap para tersangka perkara tindak pidana pembunuhan empat prajurit di Posramil TNI AD dari pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.