Nasional
Semua Sekolah Wajib Tatap Muka, Kemendikbud: Pemda Tak Boleh Larang
Pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Ia melanjutkan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.
Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan, di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Baca juga: Sampah Bertebaran, Penumpang Keluhkan Kebersihan Terminal Tipe B Expo Waena
“Apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang dipantau di antaranya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid, laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat Covid 19 yang juga sudah terintegrasi PeduliLindungi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Semua Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Larang",